POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
Untuk dapat terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilaiharus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin praktik dari Menteri Keuangan; b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karenaterbukti melakukan tindak pidana di bidang keuanganserta tidak memiliki kredit macet; c. memiliki pengalaman dan kompetensi di sektor IKNB; dan d. tidak pernah dikenakan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar sebagai Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, atau Penilai dari OJK.
