POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENDAFTARAN KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Penilaidilarang memberikan jasa yang dipersyaratkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada LJKNB yang samalebih dari 3 (tiga)tahun buku berturut-turut. (2) Dalam hal Penilaitelah memberikan jasa yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada LJKNB yang sama selama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut,maka Penilai yang bersangkutan baru dapat memberikan kembali jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama setelah 3 (tiga) tahun buku.
