POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENDAFTARAN KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Akuntan Publikdilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada LJKNB yang samalebih dari 5 (lima)tahun buku berturut-turut. (2) Dalam hal Akuntan Publiktelah memberikan jasa yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada LJKNB yang sama selama 5 (lima)tahun buku berturut-turut,maka Akuntan Publikyang bersangkutan baru dapat memberikan kembali jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama setelah 2 (dua) tahun buku.
