POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENDAFTARAN KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Konsultan Aktuariadilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada LJKNB yang sama lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut. (2) Dalam hal Konsultan Aktuariatelah memberikan jasa yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada LJKNB yang sama selama 3 (tiga) kali berturut-turut,maka Konsultan Aktuariayang bersangkutan baru dapat memberikan kembali jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama setelah 1 (satu) kali tidak memberikanjasa yang dipersyaratkan.
