POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENDAFTARAN KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
LJKNB dilarang menggunakan jasayang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dari Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilaiyang tidak terdaftar di OJK.
