POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENDAFTARAN KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
(1) Untuk dapat menyediakan jasa bagi LJKNB, Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK sebagai penyedia jasa di sektor IKNB. (2) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor IKNB atau berdasarkan rekomendasi OJK dalam rangka pengawasan LJKNB.
