POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 7
BAB 2 — PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Dalam hal permohonan izin Perusahaan Pemeringkat Efek memenuhi syarat, paling lama dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat izin usaha Perusahaan Pemeringkat Efek kepada pemohon.
