POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 6
BAB 2 — PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Dalam memproses permohonan izin usaha Perusahaan Pemeringkat Efek, Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. dapat mengadakan wawancara; c. dapat meminta presentasi; d. dapat melakukan pemeriksaan di kantor pemohon; e. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas pemegang saham pengendali dan anggota direksi serta anggota dewan komisaris Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau f. dapat meminta tambahan dokumen.
