POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 8
BAB 2 — PERMOHONAN PERIZINAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
(1) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak memenuhi syarat, paling lama dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonannya tidak lengkap; atau b. permohonannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (2) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap membatalkan permohonan izin usaha yang sudah diajukan.
