POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menginformasikan bahwa Peringkat dimaksud bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi dan/atau opini atas nilai kewajaran efek dan/atau nilai entitas yang diberikan Peringkat.
