POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan Pemeringkatan atas objek Pemeringkatan sebagai berikut: a. pihak sebagai entitas; dan/atau b. efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diberikan Peringkat.
