Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Afiliasi adalah : a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut; c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Pemeringkatan adalah penilaian mengenai kemampuan suatu pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, yang dinyatakan dengan suatu sistem peringkat yang telah ditentukan.
Peringkat adalah opini yang diberikan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek berdasarkan hasil Pemeringkatan.
Analis adalah karyawan Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan fungsi analisis yang diperlukan untuk menerbitkan dan/atau memantau Peringkat.
Metodologi Pemeringkatan adalah prosedur yang digunakan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek untuk menentukan Peringkat, termasuk: a. informasi yang harus dipertimbangkan dan dianalisis; dan b. kerangka analisis, termasuk rumus, pengukuran keuangan, asumsi, kriteria, atau faktor kuantitatif atau kualitatif lainnya.
