POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
