POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 26
BAB 6 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Izin usaha Perusahaan Pemeringkat Efek dapat dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan hal sebagai berikut: a. Izin usaha dikembalikan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang bersangkutan kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
