Pasal 25
BAB 5 — OPERASIONAL DAN PENGENDALIAN INTERN
Pedoman sistem pengendalian mutu Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l dan Pasal 24 huruf d meliputi paling sedikit:
a. penerimaan dan penolakan klien; b. pengendalian mutu pekerjaan Pemeringkatan; c. prosedur operasi standar Perusahaan Pemeringkat Efek tentang profesionalisme dan pencegahan potensi terjadinya benturan kepentingan; d. prosedur operasi standar tentang pejabat kepatuhan; e. prosedur operasi standar untuk mencegah penyalahgunaan informasi klien yang tidak dipublikasikan; f. prosedur operasi standar tentang pemantauan objek Pemeringkatan; g. kode etik yang telah disesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan; h. persyaratan dan kualifikasi Analis; i. jumlah penugasan Pemeringkatan atau pemantauan hasil Peringkat yang diberikan kepada Analis; dan j. pertimbangan penentuan jumlah penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf i.
