Pasal 24
BAB 5 — OPERASIONAL DAN PENGENDALIAN INTERN
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib: a. bertanggung jawab atas Peringkat yang diberikan; b. melakukan kegiatan Pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan; c. berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di INDONESIA; d. memiliki pedoman sistem pengendalian mutu; e. memiliki Metodologi Pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan; f. memisahkan bagian yang berfungsi atas Pemeringkatan, riset, pemasaran, dan kepatuhan, pada struktur organisasi Perusahaan Pemeringkat Efek; g. memiliki komite pemeringkat dalam proses Pemeringkatan untuk memastikan adanya proses Pemeringkatan yang independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan h. memiliki sarana dan infrastruktur yang memadai untuk melaksanakan kegiatan operasional.
