Pasal 27
BAB 6 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Perusahaan Pemeringkat Efek dapat mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf a dengan menyampaikan surat permohonan pengembalian izin usaha kepada Otoritas Jasa
Keuangan disertai dokumen sebagai berikut: a. keterangan mengenai alasan pengembalian izin usaha tersebut; b. hasil keputusan rapat umum pemegang saham tentang persetujuan atas rencana pengembalian izin usaha tersebut; c. surat izin usaha Perusahaan Pemeringkat Efek dari Otoritas Jasa Keuangan; d. usaha lain Perusahaan Pemeringkat Efek yang dimiliki; e. bukti pengumuman rencana pengembalian izin usaha pada paling sedikit 1 (satu) surat kabar berperedaran nasional dan situs web Perusahaan Pemeringkat Efek; dan f. laporan tentang penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek kepada pihak yang diperingkat diberikan Peringkat beserta dokumen pendukungnya.
