POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 21
BAB 4 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dalam hal anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak adanya anggota direksi atau anggota dewan komisaris Perusahaan Pemeringkat Efek yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud wajib dilaksanakan rapat umum pemegang saham untuk mengganti anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris tersebut.
