POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 22
BAB 4 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Rencana perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20.
