POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 20
BAB 4 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota direksi Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain.
(2) Anggota dewan komisaris Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha sebagai pemeringkat efek.
