POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 19
BAB 4 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota direksi yang memiliki tugas dan wewenang terhadap fungsi Pemeringkatan hanya dapat merangkap tugas dan wewenang terhadap fungsi riset. (2) Anggota direksi yang memiliki tugas dan wewenang terhadap fungsi kepatuhan dilarang merangkap tugas dan wewenang terhadap fungsi Pemeringkatan, pemasaran, dan/atau riset.
