POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 18
BAB 4 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota direksi yang memiliki keahlian di bidang pasar modal atau bidang keuangan. (2) Salah satu anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki pengalaman kerja di bidang Pemeringkatan paling singkat 3 (tiga) tahun.
