POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 9
BAB 3 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 beserta dokumen pendukungnya wajib disampaikan Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak dan salinan elektronik dari dokumen pendukung dimaksud bersamaan dengan pengumuman RUPS.
(2) Informasi beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia bagi pemegang saham sejak pengumuman RUPS sampai dengan pelaksanaan RUPS.
