POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 8
BAB 3 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib dilakukan paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek; dan b. situs web Perusahaan Terbuka. (2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
