POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 7
BAB 3 — KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, selain persyaratan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman berupa: a. keterangan tentang kreditur yang menyetujui dan akan berpartisipasi dalam restrukturisasi utang Perusahaan Terbuka; b. syarat dan kondisi restrukturisasi utang; c. harga saham pada saat Pelaksanaan Penambahan Modal; dan d. penjelasan atas akun–akun yang menyebabkan posisi keuangan Perusahaan Terbuka mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
