Pasal 6
BAB 3 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Perusahaan Terbuka yang menambah modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib mengumumkan informasi tentang penambahan modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS dengan memenuhi Prinsip Keterbukaan yang paling kurang memuat: a. alasan dan tujuan penambahan modal tanpa memberikan HMETD; b. perkiraan periode pelaksanaan (jika ada); c. rencana penggunaan dana hasil penambahan modal tanpa memberikan HMETD (jika telah dapat ditentukan); d. analisis dan pembahasan manajemen mengenai kondisi keuangan Perusahaan Terbuka sebelum dan sesudah penambahan modal tanpa memberikan HMETD; e. risiko atau dampak penambahan modal tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham termasuk dilusi; f. keterangan dalam bentuk tabel tentang rincian struktur modal saham sebelum dan sesudah penambahan modal tanpa memberikan HMETD yang paling kurang mencakup:
- modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh beserta informasi mengenai jumlah saham, nilai nominal, dan jumlah nilai nominal;
- rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih, direktur, dan komisaris yang meliputi informasi mengenai nama, jumlah kepemilikan sahamnya, jumlah nilai nominal, dan persentase kepemilikan sahamnya;
- saham dalam simpanan (portepel), yang meliputi informasi mengenai jumlah saham dan nilai nominal; dan
- proforma modal saham apabila Efek dikonversikan (jika ada); dan g. keterangan mengenai calon pemodal (jika ada) termasuk ada atau tidak adanya hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Terbuka. (2) Dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD digunakan untuk pelunasan utang dan/atau
konversi utang Perusahaan Terbuka, selain persyaratan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman berupa: a. riwayat utang yang akan dilunasi; dan b. penggunaan dana atas utang yang akan dilunasi dan/atau dikonversi. (3) Dalam hal pemodal yang melakukan penambahan modal tanpa HMETD adalah pihak terafiliasi, selain persyaratan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman berupa: a. sifat hubungan Afiliasi; dan b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya penambahan modal tanpa HMETD oleh pemodal yang merupakan pihak terafiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan bukan oleh pihak terafiliasi. (4) Dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD mengakibatkan perubahan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka oleh pengendali baru yang berupa orang perseorangan, selain persyaratan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman mengenai calon pengendali baru tersebut berupa: a. nama; b. alamat; c. kewarganegaraan; d. pemilik manfaat (jika ada); dan e. hubungan Afiliasi-nya dengan Perusahaan Terbuka (jika ada). (5) Dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD mengakibatkan perubahan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka oleh pengendali baru yang berupa Pihak selain orang perseorangan, selain persyaratan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi dalam pengumuman mengenai calon pengendali baru tersebut berupa: a. nama Pihak; b. alamat domisili atau alamat kantor pusat; c. bidang usaha;
d. bentuk hukum Pihak; e. susunan pengurus dan/atau pengawas; f. struktur permodalan; g. pemilik manfaat; dan h. hubungan Afiliasi-nya dengan Perusahaan Terbuka (jika ada).
