POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD
(1) Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang hanya dapat dilakukan dalam penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terkait langsung dengan kebutuhan Perusahaan Terbuka; dan b. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang.
