Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD
(1) Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD selain untuk memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD selain dalam rangka Program Kepemilikan Saham dilakukan dalam 2 (dua) tahun sejak RUPS untuk penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dimaksud; dan b. Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dalam rangka Program Kepemilikan Saham dilakukan dalam 5 (lima) tahun sejak RUPS untuk penambahan modal
Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dalam rangka Program Kepemilikan Saham dimaksud. (2) Apabila pada saat Perusahaan Terbuka melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a masih terdapat pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dalam rangka Program Kepemilikan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang belum selesai jangka waktunya, penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari modal disetor pada saat pengumuman RUPS mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dimaksud, dikurangi jumlah penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD untuk Program Kepemilikan Saham yang belum dilaksanakan. (3) Apabila pada saat Perusahaan Terbuka melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD dalam rangka Program Kepemilikan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masih terdapat pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang belum selesai jangka waktunya, penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dalam rangka Program Kepemilikan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari modal disetor pada saat pengumuman RUPS mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD dalam rangka Program Kepemilikan Saham dimaksud, dikurangi jumlah penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang belum dilaksanakan.
