Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD
Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD untuk memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut: a. Perusahaan Terbuka adalah bank yang menerima pinjaman dari Bank INDONESIA atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100% (seratus persen) dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang; b. Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perusahaan Terbuka tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tanpa memberikan HMETD; atau c. Perusahaan Terbuka tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
