POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 10
BAB 3 — KETERBUKAAN INFORMASI
(1) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan kepada pemegang saham dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek; dan b. situs web Perusahaan Terbuka. (3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
