POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 14
BAB 5 — PENGUMUMAN DAN PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL
(1) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pelaksanaan Penambahan Modal paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum Pelaksanaan Penambahan Modal. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek; dan b. situs web Perusahaan Terbuka. (3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
