POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA TANPA MEMBERIKAN HMETD
Penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD yang dilaksanakan melalui Penawaran Umum wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Penawaran Umum.
