POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA TANPA MEMBERIKAN HMETD
Jangka waktu antara tanggal penilaian yang diterbitkan Penilai atas penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan atas harga saham pada Pelaksanaan Penambahan Modal untuk Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan Pelaksanaan Penambahan Modal tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
