Pasal 15
BAB 5 — PENGUMUMAN DAN PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL
(1) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai hasil Pelaksanaan Penambahan Modal, yang meliputi informasi antara lain: a. pihak yang melakukan penyetoran; b. jumlah dan harga saham yang diterbitkan; dan c. rencana penggunaan dana, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pelaksanaan Penambahan Modal. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek; dan b. situs web Perusahaan Terbuka. (3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah informasi tersebut diumumkan.
