POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara...
Pasal 9
BAB 6 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN DAN PROFIL RISIKO BANK
(1) Bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan baik secara individu maupun secara konsolidasi. (2) Dalam hal terdapat perbedaan karakteristik usaha Perusahaan Anak dengan Bank, komponen tertentu dalam penilaian tingkat kesehatan Bank dapat disesuaikan untuk penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi.
