POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara...
Pasal 10
BAB 6 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN DAN PROFIL RISIKO BANK
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko baik secara individu maupun secara konsolidasi. (2) Dalam hal terdapat perbedaan karakteristik usaha Perusahaan Anak dengan Bank, parameter pengukuran risiko tertentu dalam penyusunan profil risiko Bank dapat disesuaikan untuk penyusunan profil risiko secara konsolidasi.
