POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara...
Pasal 8
BAB 5 — PENGELOLAAN PERUSAHAAN ANAK
(1) Bank wajib memastikan pengurus yang mengelola Perusahaan Anak memiliki integritas yang baik. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengurus yang mengelola Perusahaan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
(3) Dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyampaikan daftar calon pengurus yang mengelola Perusahaan Anak yang diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
