Pasal 15
BAB 10 — SANKSI
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan/atau Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait dan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau c. pencantuman anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). (2) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (2) setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 13 ayat (2) sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan untuk masing-masing laporan. (3) Bank yang belum menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Bank yang belum menyampaikan laporan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap diwajibkan menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (2). (5) Dalam hal Bank dikenakan sanksi administratif berupa denda karena dinyatakan belum menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan setelah batas akhir waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi administratif berupa denda karena terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberlakukan.
