POJK
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Secara...
Pasal 14
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Peningkatan penyertaan karena akumulasi laba Perusahaan Anak oleh Bank yang melakukan penerapan manajemen risiko secara konsolidasi, tidak diperhitungkan dalam batasan portofolio penyertaan Bank. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterapkan dalam hal Bank memiliki dan/atau mengendalikan Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha asuransi.
