Pasal 13
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Dalam hal Bank memiliki dan/atau mengendalikan Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha asuransi: a. penerapan manajemen risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui penilaian dan penyampaian laporan penerapan manajemen risiko pada perusahaan asuransi secara tersendiri; dan b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, tidak diterapkan. (2) Laporan penilaian terhadap penerapan manajemen risiko pada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan secara triwulanan untuk periode bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan. (3) Penyampaian laporan penilaian terhadap penerapan manajemen risiko pada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 ayat (8).
