Pasal 12
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bank wajib menyampaikan laporan keuangan Perusahaan Anak secara daring (online) sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan secara daring (online) melalui sistem Laporan Bulanan Bank Umum, Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Laporan Berkala Bank Umum, atau Laporan Berkala Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal penyampaian laporan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan laporan secara luring (offline) setiap triwulanan untuk periode bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember yang meliputi: a. laporan penilaian kualitas aset secara konsolidasi;
b. laporan perhitungan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) secara konsolidasi bagi bank umum syariah; dan c. laporan profil risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Laporan penilaian kualitas aset secara konsolidasi dan laporan perhitungan BMPD secara konsolidasi bagi Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan. (5) Dalam hal tanggal 15 jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja sebelumnya. (6) Laporan profil risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan laporan. (7) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bagi bank umum syariah mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. (8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.
