POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dalam rangka melakukan pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Manajer Investasi dilarang: a. membeli Efek luar negeri; b. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah; c. melakukan penerbitan Efek bersifat utang atau Efek bersifat ekuitas; dan/atau d. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman.
