POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Reksa Dana Penyertaan Terbatas dapat memiliki perwakilan pemodal sebagai penghubung komunikasi antara para Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi mengenai kegiatan investasi dan perkembangan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
