POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Ketentuan yang berkaitan dengan tindakan yang dilarang dilakukan oleh Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tindakan yang dilarang bagi Reksa Dana sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pedoman kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak berlaku bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
