Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang dikelolanya dengan ketentuan sebagai berikut:
bagi Manajer Investasi dengan dana kelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) wajib memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang dikelolanya paling sedikit 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan;
bagi Manajer Investasi dengan dana kelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) wajib memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang dikelolanya paling sedikit 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
bagi Manajer Investasi dengan dana kelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) wajib memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang dikelolanya paling sedikit 15.000.000 (lima belas juta) Unit Penyertaan, sampai dengan bubarnya Reksa Dana Penyertaan Terbatas. b. memiliki paling kurang 1 (satu) orang pegawai yang memiliki keahlian di bidang investasi yang dibuktikan dengan:
sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); atau
izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dan memiliki pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling kurang 5 (lima) tahun, yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas tersebut. c. memiliki Komite Investasi yang bertugas untuk:
MENETAPKAN kebijakan dan strategi investasi pada Kegiatan Sektor Riil; dan
mengawasi seluruh kegiatan investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dari awal investasi sampai dengan divestasi atau selama masa berlaku Kontrak Investasi Kolektif; d. melakukan uji tuntas (due dilligence) atas Perusahaan Sasaran dan Kegiatan Sektor Riil yang akan didanai; e. melakukan pemantauan perkembangan investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada Kegiatan Sektor Riil tersebut secara berkala; f. menyampaikan informasi kepada calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas tentang gambaran struktur produk dan risiko investasi dalam dokumen keterbukaan; g. memastikan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas telah memahami dan mengerti tentang struktur produk maupun risiko investasi pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas, yang dibuktikan dalam bentuk pernyataan tertulis dari pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada saat membeli Unit Penyertaan; h. memastikan realisasi penggunaan dana Reksa Dana Penyertaan Terbatas sesuai dengan rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum di dalam Info Memo dari Efek dimaksud; i. memastikan Perusahaan Sasaran menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Manajer Investasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
j. menyimpan Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
