Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Minimum Investasi setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebesar 5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan dengan nilai pada investasi awal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas diterbitkan dengan menggunakan denominasi mata uang asing, minimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai yang setara dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku. (3) Nilai minimum investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dimiliki dan/atau diperjanjikan untuk dimiliki bersama oleh lebih dari 1 (satu) Pihak.
