POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Nilai Aktiva Bersih awal Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib ditetapkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah). (2) Dalam hal Nilai Aktiva Bersih awal Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas ditetapkan dalam denominasi mata uang asing maka Nilai Aktiva Bersih awal Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib ditetapkan sebesar US$ 1 (satu dolar Amerika Serikat) atau EUR 1 (satu Euro).
