POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 64
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum menyediakan sistem pelaporan elektronik, laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan mengenai surat, laporan dan dokumen lain yang dikirim kepada Otoritas Jasa Keuangan.
