POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 63
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Manajer Investasi yang telah mengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Portofolionya merupakan Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
