POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 61
BAB 11 — SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
asal 62 Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 kepada masyarakat.
